ASN Satpol PP Ikrarkan Netralitas Pemilu 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI diminta menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Ikrar yang dibacakan pada pagi hari ini pada dasarnya untuk menanamkan sikap netralitas
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011/SE/2023 tentang Netralitas ASN, serta SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang Pembinaan Netralitas Pegawai dalam Menghadapi Pemilihan Umum.
“Ikrar yang dibacakan pada pagi hari ini pada dasarnya untuk menanamkan sikap netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah kepada seluruh ASN, terutama bagi di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta agar," ujar Arifin, saat apel Pengucapan Ikrar dan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024 bagi Seluruh Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/9)
.ASN Jakpus Tandatangani Pakta Integritas Netralitas PemiluArifin menjelaskan, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik, sehingga tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu.
Dia menyampaikan, ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat," ucap Arifin.
Dia berharap, seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.
"Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan diri kita masing-masing khususnya dan umumnya organisasi yang kita cintai yakni Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.